Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan akibat Jalan Berlubang Apakah Bisa Menuntut?

Kompas.com - 10/02/2023, 10:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Indonesia, termasuk musim hujan menimbulkan banyak fenomena, termasuk jalan menjadi berlubang. 

Akibatnya, banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Lantas pada kasus tersebut apakah bisa menuntut pihak bersangkutan? 

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menjelaskan, tidak ada pilihan lain bagi pengendara, kecuali lebih berhati-hati untuk berkendara, meningkatkan kewaspadaan, dan menyiapkan skenario terburuk. 

"Hati-hati, tetap berkendara sesuai kecepatan. Kesiapan kendaraan nomor dua, cek kondisi komponen ban, pelek, dan suspensi. Apalagi kondisi jalan sehari-hari yang dilalui banyak jalan rusak," kata Sony. 

Baca juga: Waspada, Jalan Berlubang Bisa Tiba-tiba Amblas

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, program kerja di sejumlah daerah terbilang patut menjadi percontohan.

Menurut dia, ada cara-cara seperti membuka pengaduan kerusakan jalan dari warga dan pengguna kendaraan. 

Sejumlah Polres di Bengkulu berinisiatif melakukan penambalan jalan berlubang di wilayahnya masing-masing secara swadaya dan sumbangan masyarakat.KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Sejumlah Polres di Bengkulu berinisiatif melakukan penambalan jalan berlubang di wilayahnya masing-masing secara swadaya dan sumbangan masyarakat.

Tujuannya, kerusakan jalan segera diperbaiki dan tak menimbulkan korban. 

"Sudah ada kan di sejumlah daerah, entah di Jawa atau di luar pulau. Bisa share foto jalan rusak lewat sosmed, nanti langsung diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum. Prosesnya cepat, warga lapor pemerintah bergerak. Jadi tidak sampai ada korban," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023). 

Tak hanya pemerintah daerah, penyelenggara jalan juga cakupannya cukup luas. Sesuai pembagian jenis-jenis jalan yang meliputi, jalan kabupaten/kota, milik provinsi, dan ruas jalan nasional, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang. 

Kerusakan jalan baik tol maupun non tol dapat dilakukan perbaikan, untuk prosesnya keseluruhan dibawah tanggung jawab penyelanggara infrastruktur jalan dan jembatan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com