Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Pelat Nomor RF, Ini Biayanya

Kompas.com - 26/01/2023, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, bakal membenahi penggunaan pelat nomor 'RF'.

Menurut Yusri, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Sejatinya, pelat nomor RF merupakan nomor polisi (nopol) khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat.

Baca juga: Daftar Harga Citroen C3, Dijual Mulai Rp 225 Juta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam aturan itu disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkan pelat RF.

Meski begitu, rupanya masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Tapi ada syarat berupa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan.

Baca juga: Sebelum STNK Diblokir karena Tak Bayar Pajak, Pemilik Akan Diberi SP

Bedanya, masyarakat umum memakai pelat nomor RF seperti halnya memilih pelat nomor cantik. Kemudian, juga ada pembeda antara pelat 'RF' masyarakat umum dengan mobil pejabat.

Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran 'RF' biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.

Seperti contohnya mobil Vellfire milik Rachel Vennya yang sempat viral foto dan videonya karena menggunakan pelat 'RFS'. Bedanya, pelat nomor mobil tersebut hanya menggunakan tiga angka, bukan empat angka.

Baca juga: Toyota Innova Zenix Hybrid Inden sampai Tahun Depan

Penampakan mobil Alphard Velfire B 139 RFS warna putih diduga milik Rachel Vennya di parkiran gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Penampakan mobil Alphard Velfire B 139 RFS warna putih diduga milik Rachel Vennya di parkiran gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Masyarakat umum bisa memakai pelat nomor cantik 'RF' dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Yamaha Sebut YZR-M1 Bakal Makin Kencang di Sesi Tes Sepang

Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFSdok.Cetul_22/Instagram Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFS

Berikut ini rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com