Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ganti Pelat Nomor Mengurangi Efektivitas Ganjil Genap

Kompas.com - 25/01/2023, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, modus mengganti pelat nomor demi menghindari ganjil genap (Gage) kerap terjadi. Pelanggaran tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas dari sistem ganjil genap.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ganjil genap adalah sistem pengendalian lalu lintas atau pembatasan lalu lintas dengan cara memberlakukan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan kalender nasional.

Tanggal genap diberlakukan nomor polisi genap dan tanggal ganjil diberlakukan nomor polisi ganjil.

Baca juga: Daftar Urutan 42 Pelat Nomor Mobil Menteri di Indonesia

"Seiring dengan perkembangan waktu diberlakukan Gage, muncul ide-ide dari oknum-oknum tertentu untuk mensiasati Gage dengan cara memasang pelat nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya atau memasang atau mengganti dengan pelat dinas," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik. Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik.

Budiyanto menambahkan, beberapa kejadian ini pernah ditemukan petugas langsung di jalan. Kendaraan dengan pelat nomor hitam diganti dengan nomor yang berbeda.

Lalu, mengganti pelat nomor hitam dengan pelat dinas, karena pelat dinas termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam ganjil genap. Menurutnya, dengan modus-modus seperti ini tentunya akan dapat merugikan pihak lain.

"Beberapa kali kejadian pemilik mobil tertentu mendapatkan surat klarifikasi dari kepolisian, karena dianggap melanggar lalu lintas karan terdeteksi oleh camera CCTV. Ternyata setelah diklarifikasi, pemilik kendaraan bermotor yang mendapat surat klarifikasi tidak melanggar," kata Budiyanto.

Baca juga: Terjadi Lagi, Pengemudi Mobil Pelat Nomor RFS Konflik hingga Keluarkan Senjata

"Modus-modus dengan cara mengganti pelat nomor yang bukan untuk peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No. 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (UU LLAJ)," ujarnya.

Pengendara mobil memalsukan pelat nomor merah agar tidak kena tilangtmcpoldametro Pengendara mobil memalsukan pelat nomor merah agar tidak kena tilang

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggarnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, pelanggaran tersebut juga berpeluaang kepada perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan, sebagaimana diatur dlm pasal 263 KUHP.

"Dengan adanya modus mengganti pelat nomor kendaraan yang tidak pada peruntukan tentunya akan mempengaruhi keberhasilan dari program pembatasan lalu lintas dengan skema Gage dan tentunya juga akan mengaburkan hasil dari deteksi CCTV E-TLE," ujarnya.

Pengguna kendaraan dengan pelat nomor palsu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di Solo, Jawa TengahSatlantas Surakarta Pengguna kendaraan dengan pelat nomor palsu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di Solo, Jawa Tengah

Menurut Budiyanto, perlu ada pengawasan yang melibatkan banyak instansi. Sehingga, penyalahgunaan pelat nomor dapat ditekan atau jangan sampai terjadi.

"Masing-masing Instansi memiliki direktorat pengawasa. Sehingga, perlu ada pendataan terhadap mobil mobil dinas yang digunakan oleh anggotanya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan kendaraan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Budiyanto mengatakan, dengan adanya modus pemasangan nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai pada peruntukannya, tentunya secara tidak langsung
akan mereduksi tujuan diberlakukan program Gage dan hakikat penerapan E-TLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com