Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Dinas Pemkot Surabaya Bakal Pakai Motor Listrik

Kompas.com - 18/01/2023, 16:41 WIB
|

SURABAYA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengganti kendaraan operasional yang berbahan BBM menjadi kendaraan listrik pada tahun 2023. Sebagai awalan, kendaraan operasional yang akan diganti itu adalah sepeda motor.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan menyampaikan kepada pihak kejaksaan untuk memohon pendampingan soal pengalihan kepada kendaraan listrik.

“Insya Allah seluruh kendaraan bermotor roda dua di Kota Surabaya akan kita hitung dan akan kita alihkan menjadi sepeda motor listrik. Entah nanti kita konversi dan kita lelang, kita jual lalu beli untuk kendaraan listrik,” ujar Eri, dilansir dari keterangan resminya (18/1/2023).

Baca juga: Alasan Mengapa Air EV Mampu Jadi Mobil Listrik Terlaris 2022

Alva One menjadi salah satu motor listrik yang mendukung mobilitas perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) B20 dan G20 2022, di Nusa Dua, Bali.Foto: Alva Alva One menjadi salah satu motor listrik yang mendukung mobilitas perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) B20 dan G20 2022, di Nusa Dua, Bali.

Ia juga memastikan bahwa sudah menyampaikan rencana itu kepada Kemenhub dan nantinya Kemenhub akan menyiapkan tutor untuk mensukseskan rencana tersebut.

Bahkan, ia juga meyakini nantinya akan dibantu juga oleh pihak kepolisian, terutama Kasatlantas Polrestabes Surabaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan listrik itu.

“Jadi, ini untuk mendukung program pemerintah pusat dan juga untuk mengurangi polusi di Surabaya. Penggunaan kendaraan listrik ini juga dapat menghemat anggaran kita,” kata Eri.

Baca juga: All New Ayla dan Agya Segera Meluncur, Pakai CVT dan DNGA

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati, menjelaskan, dasar kebijakan penggunaan kendaraan listrik ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 nomor 17.

Termasuk juga permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 346, dan juga Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 Bab Biaya Pemeliharaan dan BBM Kendaraan Dinas.

Ia juga memastikan bahwa saat ini kendaraan dinas di Pemkot Surabaya sebanyak 4.486 unit, yang terdiri dari kendaraan dinas pejabat berupa mobil sebanyak 77 unit.

Baca juga: PO Efisiensi Larang Awaknya Modif Bus Sembarangan

Pilihan motor listrik Segway dipajang di Epiwalk, Epicentrum, Jakarta, Sabtu (29/10/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Pilihan motor listrik Segway dipajang di Epiwalk, Epicentrum, Jakarta, Sabtu (29/10/2022)

Kemudian kendaraan operasional dinas yang terdiri dari roda dua sebanyak 2.665 unit dan roda empat sebanyak 725 unit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com