Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Lagi Soal Pengguna Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 12/01/2023, 13:56 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai kembali diperbincangkan sebuah unggahan mengenai klub motor gede (moge) yang meminta akses masuk jalan tol.

Video tersebut sebetulnya diunggah oleh akun Youtube Icha Big Bike pada Agustus 2022, namun kembali viral dan menjadi perbincangan warganet usai ditayangkan oleh beberapa akun lainnya di media sosial.

Dalam tayangan tersebut, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut, pihaknya sudah sering memperjuangkan pengendara moge untuk dapat melintas di jalan tol.

Baca juga: Selain ERP, Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh Akan Diterapkan Tahun Ini

Seperti diketahui beberapa negara khususnya di Asia Tenggara, sudah mengizinkan sepeda motor dengan kubikasi besar (moge) melalui jalan tol. Namun di Indonesia sendiri hal tersebut belum diberlakukan.

Pembahasan inipun langsung ramai di media sosial Twitter. Dimana beragam komentar muncul terkait usulan moge minta akses masuk jalan tol ini.

Biker moge di ruas jalan tol Malaysia. Donny Apriliananda Biker moge di ruas jalan tol Malaysia.

“Ada aturan, jalan Tol hanya untuk mobil dengan roda 4 buah atau lebih, jangankan MOGE Motor Patwal saja saya tidak setuju kalo masuk Tol, jalan Tol hanya untuk mobil, kalau Motor masuk Jalan Tol SANGAT MELANGGAR ATURAN,” tulis akun Twitter bernama @JudokoS.

“Kami Tidak Setuju Moge Masuk Jalan Tol, dgn alasan ; Apapun bentuknya Motor itu Roda Dua yg dpt Menganggu Kendaraan Roda 4 yg sdg melaju kencang di Jalan Tol
Mau Motor Gede atau Motor Kecil Walaupun Mahal Harganya, Motor ya Tetap Motor yg digunakan Orang yg tidak mampu beli Mobil,” tulis komentar @Iwaet_89.

“Saya sih dukung moge masuk tol lah karena biar gk ganggu di jalan raya biasa dan bisa menambah pajak negara. Asal kalau moge lewat tol jgn di kawal-kawal lagi ya,” komentar akun @PenikmatHibura2.

Berkaca dari beberapa negara lian, sepeda motor memang diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Namun, di Indonesia tetap melarang sepeda motor melintasi jalan tol.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan sejumlah risiko jika motor atau kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).

“Jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia di mana motor boleh masuk tol menimbulkan banyak kecelakaan, hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk jalan tol. Padahal populasi motor di sana sangat kecil,” ucap anggota BPJT unsur profesi Koentjahjo Pamboedi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menambahkan, jalan tol memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Menurutnya, motor sangat rawan kecelakaan ketika berjalan di jalan tol.

“Dengan kecepatan kendaraan di tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga tinggi. Sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” kata dia.

Adapun pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan,Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.


Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Baca juga: Kesulitan Kawahara Racing Rancang Produk untuk Harley-Davidson

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com