JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota.
Aturan ini, tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Di sana, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.
Maka secara umum, penerapan ERP tidak sembarangan alias melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas.
Baca juga: Mengapa Sullit Terapkan Rumus 3 Detik Jaga Jarak di Tol Indonesia
Lebih rinci, berdasarkan Pasal 8 ayat dua (2), pengendalian lalu lintas secara elektronik hanya ditetapkan di ruas jalan yang memenuhi empat kriteria umum, yaitu;
a. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk,
b. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur,
c. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kpj pada jam puncak, dan
d. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek (AKAP) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Keringanan Tarif
"Selain itu, penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik harus perhatikan kualitas lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Ayat 3 dalam draft tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.