Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.
Lantas untuk memperbarui data identitas kendaraan pada STNK, dokumen persyaratan yang perlu dibawa sama seperti di atas. Perlu diingat, memperbarui identitas kendaraan pada surat-surat kepemilikan kendaraan berarti melakukan pencetakan baru surat-surat tersebut.
Untuk biaya penerbitan BPKB, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Lantas untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Baca juga: Honda dan Sony Luncurkan Mobil Merek Afeela
Berikutnya untuk biaya penerbitan STNK, disebutkan nominal yang perlu dibayarkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sementara kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 200.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.