Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Mobil ke Luar Kota, Jangan Abaikan Jaga Jarak Aman

Kompas.com - 30/12/2022, 12:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang malam Tahun Baru, tak sedikit orang yang memutuskan untuk berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi. Sebelum mulai perjalanan, ingat lagi bagaimana cara benar menjaga jarak aman kendaraan di jalan tol.

Menurut data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, periode 27 Desember 2022, sebanyak 32 insiden kecelakaan diakibatkan oleh gagalnya pengemudi dalam menjaga jarak aman.

Baca juga: Daftar 10 Jalan Tol yang Masih Gratis untuk Liburan Nataru

Dengan menjaga jarak, maka bisa memberikan ruang bagi pengemudi untuk melakukan manuver, seperti berbelok atau berpindah jalur, seandainya di depan terjadi keadaan darurat. Misalnya, terjadi kecelakaan atau mobil yang mogok.

Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah anggarkan Rp 392 triliun untuk bangun 489 Km Jalan hingga 6 bandara baru pada 2023.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah anggarkan Rp 392 triliun untuk bangun 489 Km Jalan hingga 6 bandara baru pada 2023.

Jika jarak antar kendaraan terlalu dekat, maka sulit bagi pengemudi untuk melakukan gerakan antisipasi, baik bermanuver maupun melakukan pengereman. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya tabrakan beruntun.

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, ada beberapa patokan untuk menjaga jarak aman, sesuai dengan laju kecepatan kendaraan saat melaju.

Untuk kecepatan 60 kilometer per jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter. Lalu, kecepatan 70 kilometer per jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter. Sedangkan kecepatan 80 kilometer per jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.

Baca juga: Bahaya Paksakan Berkendara Saat Hujan Deras di Jalan Tol

Kemudian, untuk kecepatan 90 kilometer per jam, jarak minimalnya 45 meter dan jarak aman 90 meter. Sementara untuk kecepatan 100 kilometer per jam, jarak minimal 50 meter dan jarak aman 100 meter.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Selain menggunakan patokan tersebut, pengemudi bisa juga menggunakan rumus tiga detik. Sebab, hitungan jarak sulit untuk dilakukan ketika sedang berkendara.

Pendiri sekaligus Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu. mengatakan, pengemudi sebaiknya selalu mengingat jarak aman ketika berkendara baik di depan maupun di belakang adalah 3 detik.

Untuk melakukannya, bisa dengan mengikuti kendaraan yang searah. Kemudian, pastikan kecepatan kendaraan kita sama dengan kendaraan yang ada di depan.

Jalan Tol Jakarta-CikampekJASA MARGA Jalan Tol Jakarta-Cikampek

“Cari objek statis untuk tolak ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Kilometer (KM) jika sedang berada di jalan tol,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Setelah menentukan tolak ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan. Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut satu per satu, satu per dua, satu per tiga, sampai kendaraan kita tepat melewati tolak ukur tersebut.

“Ketika hasil hitungan jarak dengan objek statis yang sudah ditentukan sesuai berarti kendaraan sudah berada di jarak aman,” kata Jusri.

Baca juga: Rumus Jaga Jarak 3 Detik di Jalan Tol, Kunci Utama Cegah Tabrakan

Test drive All New Isuzu mu-X 4x4Kompas.com/Donny Test drive All New Isuzu mu-X 4x4

Alasan diambil tiga detik, menurut Jusri, karena kemampuan persepsi manusia dalam melihat bahaya memerlukan waktu kurang lebih tiga detik.

“Mulai dari mata melihat, otak memproses, sampai menginjak rem itu waktunya kurang lebih satu detik. Sedangkan reaksi mekanis berjalan saat rem diinjak, booster bekerja dorong minyak rem sampai kaliper, memiliki waktu kurang lebih setengah detik,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com