Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Mobil ke Luar Kota, Jangan Abaikan Jaga Jarak Aman

Kompas.com - 30/12/2022, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang malam Tahun Baru, tak sedikit orang yang memutuskan untuk berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi. Sebelum mulai perjalanan, ingat lagi bagaimana cara benar menjaga jarak aman kendaraan di jalan tol.

Menurut data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, periode 27 Desember 2022, sebanyak 32 insiden kecelakaan diakibatkan oleh gagalnya pengemudi dalam menjaga jarak aman.

Baca juga: Daftar 10 Jalan Tol yang Masih Gratis untuk Liburan Nataru

Dengan menjaga jarak, maka bisa memberikan ruang bagi pengemudi untuk melakukan manuver, seperti berbelok atau berpindah jalur, seandainya di depan terjadi keadaan darurat. Misalnya, terjadi kecelakaan atau mobil yang mogok.

Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah anggarkan Rp 392 triliun untuk bangun 489 Km Jalan hingga 6 bandara baru pada 2023.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah anggarkan Rp 392 triliun untuk bangun 489 Km Jalan hingga 6 bandara baru pada 2023.

Jika jarak antar kendaraan terlalu dekat, maka sulit bagi pengemudi untuk melakukan gerakan antisipasi, baik bermanuver maupun melakukan pengereman. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya tabrakan beruntun.

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, ada beberapa patokan untuk menjaga jarak aman, sesuai dengan laju kecepatan kendaraan saat melaju.

Untuk kecepatan 60 kilometer per jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter. Lalu, kecepatan 70 kilometer per jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter. Sedangkan kecepatan 80 kilometer per jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.

Baca juga: Bahaya Paksakan Berkendara Saat Hujan Deras di Jalan Tol

Kemudian, untuk kecepatan 90 kilometer per jam, jarak minimalnya 45 meter dan jarak aman 90 meter. Sementara untuk kecepatan 100 kilometer per jam, jarak minimal 50 meter dan jarak aman 100 meter.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Selain menggunakan patokan tersebut, pengemudi bisa juga menggunakan rumus tiga detik. Sebab, hitungan jarak sulit untuk dilakukan ketika sedang berkendara.

Pendiri sekaligus Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu. mengatakan, pengemudi sebaiknya selalu mengingat jarak aman ketika berkendara baik di depan maupun di belakang adalah 3 detik.

Untuk melakukannya, bisa dengan mengikuti kendaraan yang searah. Kemudian, pastikan kecepatan kendaraan kita sama dengan kendaraan yang ada di depan.

Jalan Tol Jakarta-CikampekJASA MARGA Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com