SEMARANG, KOMPAS.com - Ban mobil yang sudah rusak atau tak layak pakai seperti aus, berbahaya sekali untuk keselamatan.
Apalagi memang sudah banyak kasus kejadian fatal diakibatkan ban yang menelan korban jiwa. Terlebih di jalan tol.
Seperti diketahui, ban juga ada masa pakainya. Artinya dalam kondisi tertentu pemilik mobil memang harus melakukan pergantian.
Rata-rata, pergantian ban diwajibkan setelah 3 tahun pemakaian, atau ketika mobil sudah menempuh jarak 40.000 kilometer (km).
Baca juga: Agar Maksimal dan Awet, Jangan Abaikan Ritual Rotasi Ban Mobil
Pada ban mobil, tepatnya di bagian dinding (sidewall), tertulis kode dan angka tertentu yang menunjukkan tahun produksi dan spesifikasi ban lainnya.
Aan Nugroho, Product Development Manager Otobox Supermarket Ban Indonesia menjelaskan, ban yang berubah jadi keras mudah untuk pecah, benjol, atau bocor halus.
"Rutin cek kondisi alur luar dan tekanan udara ban, seminggu sekali lah. Kan juga ketahuan kalau ada ban retak-retak, habis sebelah atau tertancap paku. Faktor usia juga lama-lama menyebabkan ban rawan mengalami hal-hal yang tak di inginkan," ucap Aan kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Maka dari itu, cek berkala kondisi ban jadi bentuk perawatan wajib. Lantas seperti apa cara tau masa pakai dari kode ban?
Kondisi ban mobil yang sudah lewat masa pakainya, besar kemungkinan pada karet luar dan struktur material dasar di bagian dalam telah mengeras.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.