Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Melintas Selama Nataru, Angkutan Barang Bakal Ditahan

Kompas.com - 15/12/2022, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk serta angkutan barang untuk melintas di jalan tol dan arteri.

Pembebasan operasional angkutan barang terkait dilakukan dengan dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian berlanjut pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.

"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Ini Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). PT Jasamarga Kualanamu Tol Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera).

Apabila ditemukan kendaraan yang masih bandel dan melanggar, Hendro memastikan bila pihaknya di lapangan akan menindak secara tegas dengan cara dikurungkan sampai pada waktunya kendaraan tersebut boleh melintas kembali.

"Kalau ada yang melanggar kita akan lakukan penindakkan dengan membawanya ke parkir pada titik terdekat supaya tidak bisa melintas. Nanti akan dikeluarkan setelah waktu mobil itu boleh jalan kembali," kata dia.

"Ini termasuk untuk ODOL (Over Dimension Over Loading) juga," tambah Hendro.

Baca juga: Mau Liburan, Catat Wilayah yang Berpotensi Macet Saat Nataru

 

Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.DOK. AGUS PAMBAGIO Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.

Adapun jenis angkutan barang yang tidak boleh melintas di sejumlah ruas jalan dimaksud ialah, angkutan yang punya jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian, dan pengangkut bahan bangunan.

Artinya, kendaraan logistik dan yang menyangkut kehidupan orang banyak boleh melintas dengan diskresi Kepolisian sebagai garis depan penertiban lalu lintas.

Dalam kesempatan serupa, dikatakan juga bahwa Kemenhub tengah melaksanakan inspeksi keselamatn Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk bus pariwisata jelang libur Nataru pada 8 November 2022 sampai 17 Desember 2022.

Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Saat Nataru

Lokasinya, di Terimnal Terpadu dan Pool PO Bus Pariwisata wilayah Jabodetabek oleh BPTJ, Terminal Tipe A Pool PO Bus Pariwisata oleh BPTD, Terminal Tipe B oleh Dinas Perhubungan Provinsi, serta Terminal C oleh Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten.

"Langkah tersebut untuk memastikan angkutan massal dalam keadaan prima dan laik jalan sebelum digunakan pada periode libur Nataru 2022/23," ujar Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com