"Misalnya ditetapkan 3 persen. Jadi setiap satu penjualan, berapa pun harganya, mau jual untung atau rugi, kita harus memberikan 3 persennya ke pemilik. Secara TKDN memang bisa besar, devisa pun tumbuh, tapi siapa yang paling untung?" ujar dia lagi.
Sebelumnya diketahui, pemerintah berencana membebaskan bea masuk dan PPN beberapa bahan untuk produksi baterai di dalam negeri.
Ini diwacanakan saat diinisiasikannya industri terpadu di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah, lewat pembangunan kilang litium yang dikerjakan investor asal China.
Dengan demikian, kebijakan pembebasan bea masuk dan PPN jadi krusial untuk menambal sejumlah bahan baku yang tidak ada di dalam negeri. Misalkan dari sisi pertambangan, Indonesia tidak memiliki sumber daya litium.
Baca juga: Uji Coba Sistem Pembayaran Tol MLFF Bakal Dilakukan Mulai 1 Juni 2023
Selanjutnya dari sisi midstream di tingkat pengilangan, Indonesia tidak memiliki bahan baku sodium karbonat, asam klorida, dan agen ekstraksi. Sementara itu, pada tahap hilirisasi lanjutan untuk pembuatan prekursor, industri domestik belum memiliki sodium hidroksida.
Sementara pada tahap perakitan akhir baterai, Indonesia tidak memiliki separator, elektrolit, foil tembaga, dan aluminium foil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.