BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas lewat skema ganjil genap (gage) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, mengatakan, ganjil genap berlaku sejak Jumat (9/12) siang, sampai Minggu (11/12).
“Gage sendiri sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB,” ujar Ketut, disitat dari laman NTMC Polri (10/12/2022).
Baca juga: Tim Balap Valentino Rossi Masih Betah Pakai Motor Ducati
Seperti diketahui, ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
“Arus yang menuju ke arah Puncak terjadi peningkatan hari Jumat. Kami dari Satlantas Polres Bogor melaksanakan genap ganjil sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021," kata Ketut.
"Kami melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan yang menuju Puncak yang tidak sesuai dengan nopolnya itu kita putar balik ke arah Jakarta,” ujar dia.
Baca juga: Daftar Jalan Tol dan Tempat Istirahat Terbaik Tahun 2022
Ketut mengimbau, pengendara memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Kemudian pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
“Ketiga, pastikan jangan melambung ataupun ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perhatian protokol kesehatan,” ucap Ketut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.