Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE

Kompas.com - 10/11/2022, 09:42 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang manual atau penindakan tilang secara langsung resmi ditiadakan atas instruksi dari Kapolri terhitung per 18 Oktober 2022. Menyusul hal tersebut, surat tilang yang ada pada petugas juga sudah mulai ditarik.

Meski begitu, tetap akan ada petugas yang berjaga di lapangan untuk melakukan imbauan atau teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta dan Sekitarnya

Dengan ditiadakannya tilang manual, saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi. Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Baca juga: Penampakan Toyota Innova Zenix Hybrid Lengkap dengan Sunroof

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:

  1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com