Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ada Tambahan Pajak, Ini Ambang Batas Emisi Kendaraan

Kompas.com - 09/11/2022, 14:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.

Hal tersebut dilakukan agar target menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara signifikan, khususnya pada sektor transportasi di Indonesia, sekaligus mendukung proses transisi kendaraan menuju era ramah lingkungan.

Namun sebagaimana dinyatakan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK Luckmi Purwandari, saat ini regulasi dimaksud masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Baca juga: Pilihan Mobil Listrik di Indonesia, Termasuk Harga Per November 2022

Ilustrasi emisi kendaraan.jillseymourukip.org Ilustrasi emisi kendaraan.

"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata dia, Selasa (8/11/2022).

Rencananya, pengenaan pajak tambahan tersebut berlaku setelah regulasi rampung. Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.

Seiring dengan hal itu, ada baiknya pemilik kendaraan mulai perhatikan emisi gas buang dan melakukan pengujian emisi kendaraan di sejumlah titik yang sudah tersedia.

Adapun ketentuan ambang batas emisi gas buang pada kendaraan bermotor ini, tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yaitu;

Baca juga: Penampakan Toyota Innova Zenix Hybrid Lengkap dengan Sunroof

Ilustrasi polusi udara dari rumah tangga berasal dari penggunaan bahan bakar kayu untuk memasak. Biomassa kayu bakar dapat berakibat buruk pada kesehatan paru-paru. Polutan dari biomassa kayu dapat menyebabkan kerusakan paru-paru.SHUTTERSTOCK/Zoran Photographer Ilustrasi polusi udara dari rumah tangga berasal dari penggunaan bahan bakar kayu untuk memasak. Biomassa kayu bakar dapat berakibat buruk pada kesehatan paru-paru. Polutan dari biomassa kayu dapat menyebabkan kerusakan paru-paru.

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar Karbon Monoksida (CO2) di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan Hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com