Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Marak Kendaraan Lawan Arah, Ini Sanksinya

Kompas.com - 03/11/2022, 17:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas saat ini masih kerap terjadi, terlepas dari ketatnya pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun saat ini, belum semua wilayah dilengkapi dengan kamera elektronik.

Kemudian dengan ditiadakannya tilang manual saat ini, pelanggar lalu lintas hanya akan mendapatkan teguran dari petugas yang berjaga di lapangan.

Viral beredar rekaman pengendara sepeda motor yang tengah melawan arah di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @sudinhub_jaktim tersebut, terlihat pengendara motor berusaha melawan petugas Dishub yang berjaga.

Baca juga: Tingkatkan Tilang Elektronik, Polisi Maksimalkan ETLE Mobile

Tidak hanya melawan arus, pengendara motor tersebut juga terlihat sedang membonceng penumpang yang tidak memakai helm.

Tindakan berkendara melawan arah ini bukan yang pertama kalinya terjadi, namun nampaknya telah menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SUDINHUB JAKTIM (@sudinhub_jaktim)

Dari sisi hukum, pelanggaran ini juga ada sanksinya sendiri, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, sekaligus mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto.

Tindakan melawan petugas juga dapat dikenakan sanksi hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menghormati dan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Pengendara ranmor yang tidak mematuhi bahkan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas secara sah, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Pada Pasal 287 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000

Baca juga: Daftar Harga Honda WR-V, Mulai Rp 271,9 Juta

Sedangkan dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban memakai helm adalah Pasal 291 ayat (1) dan (2):

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com