Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Ini Perhitungan Dendanya

Kompas.com - 22/10/2022, 15:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik sepeda motor maupun mobil. Apabila abai, pemilik bisa ditindak secara hukum dengan tilang dan denda.

Untuk memastikan waktu batas bayar pajak, pengendara dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sangat disarankan, pemilik tak melebihi batas tersebut.

Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Isi Bensin dengan Aliran Cepat Hasilnya Lebih Sedikit

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Di wilayah DKI Jakarta, misalnya., denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Baca juga: Untung Rugi Beli Mobil Bekas di Atas 10 Tahun?

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dengan kebijakan tersebut, didapatkan rumus perhitungan denda PKB ialah sebagai berikut;

- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Lebih jauh, untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor jika pemilik terlambat selama satu tahun lebih, pertama masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kencelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)-nya.

Kini, denda SWDKLLJ untuk sepeda motor ialah Rp 32.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Satu Bulan

Dengan mengasumsikan besaran PKB sepeda motor yang tertera pada STNK, sebesar Rp 250.000. Maka penghitungannya:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000

Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com