Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Kompas.com - 17/10/2022, 06:32 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM juga merupakan bentuk kompetensi seseorang dalam mengemudikan mobil atau sepeda motor.

Tidak hanya di Indonesia, SIM juga berlaku di negara-negara lain. Namun perlu diingat, dokumen tersebut hanya berlaku di tempat SIM tersebut diterbitkan.

Baca juga: Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM

Namun, ada juga jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional. Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

SIM internasional diterbitkan oleh Polri. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Baca juga: Marc Marquez Akhirnya Naik Podium, Cetak Podium ke-100 di MotoGP

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya. Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com