Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ini Ketentuan Melakukan Konversi Mobil Listrik

Kompas.com - 10/10/2022, 12:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menargetkan ada 2 juta mobil listrik di jalan raya pada 2030. Untuk itu, dilakukan percepatan elektrifikasi dengan konversi mobil listrik.

Hanya saja, kegiatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pemilik maupun pengemudi. Salah satunya, hanya boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Kenapa Masih Belum Ada Bus AKAP Pakai Bus Listrik?

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area gerbang masuk pintu 3 Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022)KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area gerbang masuk pintu 3 Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022)

Secara rinci, setiap kendaraan selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang hendak dikonversi harus sudah melakukan registrasi dan identifikasi, yang dibuktikan dengan menunjukkan BPKB.

Selain itu, pemilik juga harus memiliki salinan kartu induk dan/atau kartu uji unit pelaksana uji berkala (dari bengkel resmi). Hal ini berfungsi untuk memastikan keadaan mobil masih prima sebelum dilakukan konversi.

Adapun kegiatan konversinya, meliputi;

1. Motor listrik
2. Baterai
3. Sistem baterai manajemen
4. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
5. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
6. Inlet pengisian baterai
7. Sistem elektrikal pendukung
8. Komponen pendukung

Baca juga: Musim Hujan, Ini yang Harus Diperhatikan Agar Baterai Motor Listrik Tidak Bermasalah

Ilustrasi baterai mobil listrik LG Chemhttps://www.caixinglobal.com/ Ilustrasi baterai mobil listrik LG Chem

Khusus untuk baterai dan controller atau inverter, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

Kemudian, untuk komponen sistem baterai manajemen, DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung, harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

Untuk biaya pergantian dan penyematan komponen tersebut, diatur masing-masing bengkel konversi alias terlepas dari Permenhub No 15/2022 ini.

Baca juga: Operasi Zebra di Bogor, Banyak Pengendara Lawan Arus

Setelah melakukan konversi, kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis & laik jalan agar bisa digunakan sehari-hari. Cara-nya, bawa dokumen permohonan pengujian ke Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan RI.

Surat permohonan pengujian otomatis didapatkan dari bengkel konversi atau penanggung jawab yang melakukan konversi

Setelah dinyatakan lolos uji tipe ulang, pemilik akan mendapatkan SUT konversi yang jadi dasar penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Konvesi dan kartu pengenal khusus yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com