Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Simak Ini Ketentuan Melakukan Konversi Mobil Listrik

Kompas.com - 10/10/2022, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menargetkan ada 2 juta mobil listrik di jalan raya pada 2030. Untuk itu, dilakukan percepatan elektrifikasi dengan konversi mobil listrik.

Hanya saja, kegiatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pemilik maupun pengemudi. Salah satunya, hanya boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Kenapa Masih Belum Ada Bus AKAP Pakai Bus Listrik?

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area gerbang masuk pintu 3 Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022)KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area gerbang masuk pintu 3 Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022)

Secara rinci, setiap kendaraan selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang hendak dikonversi harus sudah melakukan registrasi dan identifikasi, yang dibuktikan dengan menunjukkan BPKB.

Selain itu, pemilik juga harus memiliki salinan kartu induk dan/atau kartu uji unit pelaksana uji berkala (dari bengkel resmi). Hal ini berfungsi untuk memastikan keadaan mobil masih prima sebelum dilakukan konversi.

Adapun kegiatan konversinya, meliputi;

1. Motor listrik
2. Baterai
3. Sistem baterai manajemen
4. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
5. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
6. Inlet pengisian baterai
7. Sistem elektrikal pendukung
8. Komponen pendukung

Baca juga: Musim Hujan, Ini yang Harus Diperhatikan Agar Baterai Motor Listrik Tidak Bermasalah

Ilustrasi baterai mobil listrik LG Chemhttps://www.caixinglobal.com/ Ilustrasi baterai mobil listrik LG Chem

Khusus untuk baterai dan controller atau inverter, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

Kemudian, untuk komponen sistem baterai manajemen, DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung, harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke