Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kendaraan Bekas, Polisi Imbau Selalu Cek BPKB di Samsat

Kompas.com - 07/10/2022, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini pasar kendaraan bekas masih menjadi alternatif masyarakat Tanah Air untuk bisa menggarasikan suatu kendaraan bermotor dengan harga cukup terjangkau secara cepat.

Namun, proses belanja di pasar tersebut tak bisa dilakukan sembarangan agar pembeli alias calon pemilik tidak mengalami kerugian di kemudian hari. Selain melakukan pengecekan fisik, memeriksa dokumen kendaraa terkait juga perlu.

Salah satunya, sebagaimana dikatakan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan AKBP Restu Widjayanto, ialah dokumen resmi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Baca juga: Para Pegiat Kustom Siap Dukung Konversi Motor Listrik

Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM.SHUTTERSTOCK/Fedorovekb Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM.

"Kami lakukan edukasi dan ajak warga yang berniat membeli mobil bekas, sebaiknya cek dahulu di Ditlantas atau Samsat, apakah BPKB itu asli atau tidak," ujar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).

Sebab, kata Restu lagi, saat ini masih ada cukup banyak BPKB palsu, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan, khususnya dari pasar kendaraan bekas.

Selain itu, dengan memastikan keaslian BPKB, pembeli juga bisa pastikan apakah kendaraan terkait asal usulnya jelas atau tidak.

"Mengingat banyaknya BPKB palsu yang beredar di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sulsel menghimbau masyarakat yang hendak melakukan proses pembelian kendaraan bekas untuk melakukan kroscek BPKB sebelum bertransaksi," katanya.

Keaslian BPKB kendaraan bermotor sendiri dapat dipastikan setelah petugas yang berkompeten baik di kantor Samsat maupun pelayanan BPKB Ditlantas melakukan pengecekan atau pemeriksaan secara seksama terhadap fisik BPKB berdasarkan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.

Baca juga: Tampil Total, Astra Financial Bawa 9 Unit Bisnis di GIIAS Medan

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

"Masyarakat pemilik kendaraan bermotor mungkin mengalami kesulitan untuk membedakan mana buku BPKB asli atau yang palsu. Agar tak tertipu, sebaiknya melakukan kroscek keaslian kepada petugas yang berkompeten dalam bidang BPKB," kata dia.

Sebelumnya, ada beberapa Kasus BPKB palsu yang saat ini tengah ditangani dan ditelusuri oleh Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Oleh karena itu, Ditlantas Polda Sulsel mengingatkan masyarakat, khususnya yang hendak membeli kendaraan bermotor bekas, untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi.

"Jika ragu segera bawa BPKB dan kendaraan ke Kantor Samsat atau Ditlantas, untuk memastikan keaslian buku BPKB dan fisik kendaraan nanti akan dilakukan cek nomor rangka dan mesin," kata Restu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com