Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 06/10/2022, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2022 sejak 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.

Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ucap Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, disitat dari laman Korlantas Polri (28/9/2022).

Baca juga: Jumlah Kepemilikan Mobil di Indonesia Tembus 20 Juta Unit

Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi, mulai dari melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, hingga pemasangan sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.

ETLE NasionalYoutube NTMC Polri ETLE Nasional

Adapun bagi pelanggar yang terkena tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website http://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Desain Jadi Pertimbangan Orang Beralih ke Motor Listrik

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com