Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Cirebon Kota Mulai Berlakukan TNKB Warna Putih

Kompas.com - 06/10/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di sejumlah wilayah di Indonesia. Pergantiannya saat ini dilakukan secara bertahap.

Perubahan warna pelat nomor ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Bakal Tindak Kendaraan Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas

Pasal 45 Nomor 1 Bagian A menjelaskan bahwa TNKB memiliki tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional. Sedangkan untuk kendaraan listrik, ada tambahan berupa lis biru di bagian bawah.

Diberlakukan secara bertahap, satu daerah lagi yang mulai menerapkan pemakaian pelat putih adalah Cirebon Kota. Saat ini, sudah ada 200 pelat nomor kendaraan warna putih. Namun, pelat tersebut hanya diperuntukkan kendaraan roda dua.

Sementara untuk kendaraan roda empat, pelat yang digunakan masih warna hitam karena stok TNKB warna hitam masih ada.

Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjestoennjes.com Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjes

"Kami mulai mendistribusikan dan memberikan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih sejak 2 minggu yang lalu," ucap Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (5/10/2022).

Tidak sembarangan, TNKB warna putih ini hanya akan diperuntukkan kendaraan yang memenuhi syarat.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

"Sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan 5 tahun dan kendaraan baru," ucap dia.

Perlu diingat, walaupun pelat putih sudah berlaku di sejumlah daerah, pemilik kendaraan masih tetap bisa memakai pelat dengan warna dasar hitam, dan diimbau untuk tidak melakukan pergantian warna secara mandiri.

Terpenting, masa berlaku pelat hitam yang dipakai harus sesuai dengan masa kedaluwarsa yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com