Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/09/2022, 17:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.comKonversi motor BBM menjadi motor listrik kini menjadi salah program pemerintah dalam mendorong era elektrifikasi kendaraan.

Dalam langkah ini, ada beberepa bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi.

Artinya bengkel tersebut telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal sehingga menjadi bengkel konversi tersitifikasi.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan jika ada beberapa kriteria motor yang bisa melakukan konversi.

Baca juga: Konversi Bisa Mengganggu Pasar Motor Listik Baru?

"Motor tersebut harus lengkap STNK, BPKB dan pembayaran pajak, umur motor diatas 5 tahun dengan kondisi rangka baik. Kemudian rem, lampu dan klakson berfungsi baik," kata Sripeni di acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS 2022), Rabu (28/9/2022).


Sripeni menyebutkan, jika Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Energi Ketenagalistrikan (P3TEK) KESDM telah melakukan konversi untuk 17 tipe motor BBM.

Jika dirincikan, totalnya sudah ada 128 unit motor yang diakumulasikan dari wilayah Jabodetabek, Bandung, Labuan Bajo dan Bali.

Pengunjung bisa mencoba langsung kendaraan listrik di IEMS 2022Kompas.com/Donny Pengunjung bisa mencoba langsung kendaraan listrik di IEMS 2022

"Status motor tersebut 110 sudah lulus uji dan punya Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) , kemudian 22 unit motor telah memiliki STNK dan TNKB," kata Sripeni.

Baca juga: Target ESDM Mengonversi 11 Juta Motor Listrik di 2025

Untuk mendukung road map target target 11 juta motor listrik di tahun 2022, Sripeni mengatakan jika sejak Agustus 2022- Maret 2022 sudah ada pilot project 100 unit konversi motor kendaraan operasional KESDM di Jabodetabek dan Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com