Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Ganti Warna Pelat Nomor, Ada Aturannya

Kompas.com - 24/09/2022, 12:29 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor dengna warna dasar putih sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu wilayah baru yang mulai menerapkan pemakaian pelat putih adalah Lampung, pada Kamis (22/9/2022).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali sebelumnya mengatakan, kendaraan yang masih memakai pelat hitam bisa mengganti warna pelat saat pergantian STNK atau saat membayar pajak.

Baca juga: Pelat Putih Mulai Diterapkan di Lampung

Pergantian STNK nantinya akan dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan keeterangannya di STNK.

Ia juga mengimbau pengguna kendaraan untuk tidak panik dan tidak mengecat pelat kendaraan secara mandiri, apalagi jika keterangan warna TNKB di STNK masih warna hitam.

"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih," ucap dia, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (24/9/2022).

biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannyaDok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya

Untuk saat ini, belum ada sanksi tilang terhadap pelanggaran tersebut. Namun, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat di awal pelaksanaannya.

Terkait kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti pelat, ia mengatakan bahwa tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Subaru Serahkan All New BRZ untuk 8 Konsumen Pertama

"Tetap didahulukan yang memang massa berlaku STNK sudah habis," ucap Ali.

Pemakaian pelat hitam masih tetap diperbolehkan, sampai material yang dipakai untuk pembuatan pelat hitam tersebut habis. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru dan mengikuti ketentuan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com