Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Dua Jenis Pelat Nomor Mobil Listrik

Kompas.com - 19/09/2022, 12:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Elektrifikasi semakin digencarkan di Indonesia saat ini. Didukung dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, hingga berbagai pabrikan yang mengeluarkan produk kendaraan listrik.

Kendaraan listrik yang ada saat ini juga tidak terbatas pada roda empat, namun juga roda dua. Harganya juga bervariasi. Kemudian untuk masyarakat yang masih ingin mencoba, sejumlah pabrikan juga mengeluarkan mobil hybrid.

Baca juga: Kenali Ciri Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Pakai Lis Biru

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Misalnya, bebas dari ketentuan ganjil genap saat berkendara di wilayah-wilayah yang diberlakukan ganjil genap.

Pelat nomor kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional lainnya. Ciri yang paling jelas menandakan perbedaan tersebut adalah adanya lis biru pada pelat.

Perbedaan pelat ini digunakan untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan yang melintas.

Jenis pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Jenis pelat nomor kendaraan listrik

Saat ini, ada dua jenis pelat kendaraan listrik yang bisa digunakan. Pertama, pelat dengan lis biru di bagian bawah nomor kendaraan. Kedua, pelat dengan lis biru di bagian samping.

Namun secara fungsi, keduanya sama; yaitu untuk mempermudah petugas kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan.

Baca juga: Asap Bakaran Lahan Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com