Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Mobil Dinas, Perpres Kendaraan Listrik Angkutan Umum Juga Perlu

Kompas.com - 18/09/2022, 11:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan instruksi yang meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat dan daerah, mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Hal ini dilakukan guna percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Melihat fenomena ini, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah saat ini tengah bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik, dimulai dari kendaraan dinas.

Baca juga: Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Namun, pemerintah juga perlu mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum karena penggunaannya lebih banyak daripada penggunaan mobil dinas.

“Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang,” ucap Djoko, Sabtu (18/9/2022).

DFSK Gelora E JaklingkoDOK. DFSK DFSK Gelora E Jaklingko

Tak hanya itu, Djoko juga menilai bahwa kendaraan listrik sebagai angkutan umum juga berpotensi menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini harganya semakin tinggi.

“Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan BBM,” katanya.

Kendati demikian, kata Djoko, hal ini harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.

Baca juga: NIU Mobility Resmikan Diler dari Daur Ulang Plastik di Bali

“Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG),” kata Djoko.

Djoko melanjutkan, hal yang tak kalah penting dan perlu dipertimbangkan oleh pemerintah adalah terkait mitigasi risiko penggunaan kendaraan listrik.

“Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com