Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Agar Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 08/09/2022, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto menyatakan saat ini aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mati pajaknya selama dua tahun masih dalam tahap sosialisasi.

Tidak hanya ke masyarakat, kebijakan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Nasional (Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri) ini juga mencangkup ke Pemerintah Provinsi.

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujar Rivan dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Mobil Listrik Disebut Hanya Memindahkan Sumber Polusi, Begini Faktanya

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Tujuannya, sebagai bentuk salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Mengingat tingkat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.

Baca juga: Gencarkan Era Elektrifikasi, PLN Operasikan SPKLU di Singkawang

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0 dan implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ganti Pelek Aftermarket Bikin Mobil Boros BBM?

Beleid ini sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” ujar Rivan.

Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat tersebut bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com