Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Asosiasi Ojek Online Sebelum Ada Kenaikan Tarif

Kompas.com - 05/09/2022, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan penundaan kembali terkait pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan implementasi kenaikan ojol kali ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita, dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Update Harga MPV Murah di Tengah Kenaikan Harga BBM

Menanggapi hal ini, Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait pengaturan tarif ojek online.

“Sebenarnya kami bukan menolak kenaikan tarif, tapi kami menolak Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022. Dengan alasan, kami belum tahu besaran dari kenaikan harga BBM. Tiba-tiba Kemenhub menaikan tarif secara sepihak tanpa ada pembicaraan dengan kami sebagai asosiasi,” ucap Igun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/9/2022).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali tunda kenaikan tarif ojol.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali tunda kenaikan tarif ojol.

Tak hanya itu, Igun juga menyoroti biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen yang diberlakukan oleh aplikator terlalu besar, sehingga pemerintah diharapkan bisa memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen bagi mitra.

“Menurut kami sebagai asosiasi, berapapun kenaikan tarif tidak akan berpengaruh kepada pengemudinya, karena potongannya terlalu besar 20 persen. Sehingga kami menuntut dengan menyatakan sikap bahwa biaya aplikasi harus diatur pemerintah dengan maksimal 10 persen.

Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online Masih Belum Berubah

Maka dari itu, ia berharap bahwa tarif baru yang ditentukan bisa seimbang antara kebutuhan dari penumpang, perusahaan penyedia aplikasi, serta stakeholder terkait.

“Jangan sampai penumpang terlalu berat, driver-pun juga terbantu dengan adanya penyesuaian tarif,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com