Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Prosedur Mengurus SIM yang Hilang

Kompas.com - 30/08/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Jika SIM hilang, ada prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik SIM agar bisa memperoleh kembali SIMnya.

Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa SIM saat berkendara bisa dikenakan hukum denda dan tilang. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru

Prosedur mengurus SIM hilang diatur dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993. Pemohon bisa mendatangi pelaksana penerbitan SIM terdekat.

Persyaratan penerbitan SIM yang hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan perpanjangan SIM; tidak ada tes teori ataupun praktik.

Namun, ada tambahan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf B Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Baca juga: Harga Honda Jazz Bekas Lebih Mahal daripada Brio Baru

Kemudian, ada pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip. Terpenting, data SIM yang hilang masih ada, serta masa berlaku SIM belum habis.

Sedangkan biaya yang harus dibayarkan sama dengan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya yang harus disiapkan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara untuk SIM D dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Kemudian, masih ada tambahan biaya asuransi dan biaya kesehatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com