Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau

Kompas.com - 24/08/2022, 07:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih memberlakukan diskon serta pemutihan pajak kendaraan sebanyak dua kali tahun ini, dalam rangka meringankan beban masyarakat dan mendorong pendapatan daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau Reni Yusneli menjelaskan, program pertama dilaksanakan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2022 atau akhir bulan ini. Sementara program kedua akan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.

Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Usulan Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

"Jadi mulai Juli-November 2022 kami bagi menjadi dua program. Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan program kedua," ucap Reni seperti dikutip Antara, beberapa waktu lalu.

Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia Grid.ID/Octa Saputra Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

Baca juga: Perbedaan Model Tuas Transmisi Mobil Matik Zig-zag dan Lurus?

"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini," ucap Reni.

Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda. Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut. Programnya berbeda-beda tiap wilayah.

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com