Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 09/08/2022, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang pasti pernah mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini tentu merepotkan, terlebih jika itu bukan atas nama sendiri.

Mengutip laman Bapenda DKI Jakarta, memang mengurus STNK bukan atas nama diri sendiri atau belum balik nama prosesnya lebih panjang daripada pengurusan STNK biasa. Namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan.

Hal pertama yang harus dilakukan pemilik ialah mempersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat. Jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.

Baca juga: Lupa Bawa SIM Saat Berkendara, Apakah Tetap Ditilang?

Kemudian, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir. Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Dokumen lainnya adalah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut. Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.

Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di PegadaianDok Samsat Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

Terakhir, buatlah formulir permohonan yang didapatkan di kantor Samsat terdekat. Anda dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan diatas materai.

Apabila telah selesai, silahkan datangi kantor Samsat. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya. Sebab pada saat itu pula, akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.

 

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir. Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak Samsat. Surat ini akan diproses apabila Anda membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Lalu datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II). Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang. Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.

Selanjutnya, pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang. Kemudian petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Cat Kendaraan Warna Doff Lebih Cepat Pudar?

Bila sudah selesai, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.

Setelah Anda dipanggil, serahkan bukti pembayaran, petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com