JAKARTA, KOMPAS.com – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Ditengah aktivitas yang serba padat seperti saat ini, terutama naik turunnya jumlah Covid-19, perpanjang SIM bisa dilakukan online.
Kini perpanjang SIM tidak harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), namun juga bisa menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.
Aplikasi tersebut dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia guna mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.
Baca juga: Crutchlow Siap Menggantikan Posisi Dovizioso Sampai Akhir Musim
Berikut cara untuk perpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:
1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi
4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan
9 Jika akun telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara masuk ke aplikasi Digital Korlantas
10. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM" . Kemudian akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini