JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan bermotor merupakan hak setiap orang, tak terkecuali bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas.
Namun bukan berarti setiap orang bebas mengemudikan kendaraan di jalan umum. Perlu dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyatakan bahwa seseorang layak mengemudi.
Bagi difabel, terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan mereka dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan DI. Lebih rinci, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Agustus 2022
Tetapi perlu diingat, bahwa kendaraan yang dikemudikan pemilik SIM D maupun DI sehari-harinya sudah harus dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Sebagai contoh, untuk sepeda motor yang akan dikendarai pemilik SIM D sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Adapun mengenai syarat pembuatan SIM D, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detail syaratnya.
-Pemohon tertulis
-Bisa membaca dan menulis
-Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
-Batas usia minimal 17 tahun
-Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
-Sehat jasmani dan rohani
-Lulus ujian teori dan praktik
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022
Sedangkan untuk biaya pembuatannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D ataupun DI dipatok Rp 50.000. Lalu, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.