Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Sebut Peraturan Sepeda Listrik Mengebiri Fungsi Transportasi

Kompas.com - 08/08/2022, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Keputusan itu mendapat respons keras dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), yang menyatakan bahwa larangan tersebut kontra produktif dengan semangat percepatan elektrifikasi yang digaungkan pemerintah.

Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Kosmik mengatakan, keputusan sepihak tersebut menjadikan sepeda listrik sebagai "anak haram" transportasi berbasis listrik.

Baca juga: Hasil Moto2 GP Inggris 2022, Augusto Menang Dramatis

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Alasannya, sepeda listrik telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020. Namun peraturan tersebut justru mengebiri fungsi sepeda listrik itu sendiri.

"Kembali ke yang telah menetapkan kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kpj atau setara dengan sepeda pedal, tetapi kemudian penggunaannya dibatasi hanya di jalur tertentu, waktu tertentu dan kawasan tertentu," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Hendro, peraturan itu mengecilkan fungsi sepeda listrik dari alat transportasi untuk memindahkan orang dari titik A ke titik B, menjadi hanya sekadar berputar-putar di satu area, atau di jalur tertentu, atau di waktu tertentu.

Permen Perhubungan No 45 tahun 2020 itu membuat salah persepsi di masyarakat bahwa sepeda listrik merupakan alat rekreasi. Padahal sepeda gowes yang bahkan kecepatannya bisa 40 kpj masih alat transportasi.

Baca juga: Catat, Ini 25 Titik Ganjil Genap di Jakarta

 

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.Foto: NTMC Polri Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.

"Karena itu tidaklah salah jika masyarakat memandang sepeda listrik sebagai sarana rekreasi atau sekedar mainan anak-anak. Sepeda listrik tidak lagi dipandang sebagai alat transportasi serius yang bisa memberi solusi bertransportasi secara mudah dan murah," kata dia.

Manfaat

Hendro mengatakan, jika pihak yang berkepentingan mau membuka mata, sepeda listrik memiliki banyak keunggulan. Terutama dalam hal pengurangan emisi karbon.

Sepeda listrik memiliki material dan komponen yang sedikit, karena itu diperlukan lebih sedikit material yang ditambang dan lebih sedikit energi yang dipakai dalam jalur produksinya.

"Sepeda listrik bisa diintegrasikan dengan kendaraan umum. Saat ini banyak sepeda listrik yang bisa dilipat sehingga bisa dibawa ke dalam transportasi publik. Untuk sepeda listrik yang tidak bisa dilipat maka dapat memanfaatkan tempat parkir sepeda yang telah disediakan di halte bus, terminal, stasiun MRT dan stasiun commuter line," kata dia.

Baca juga: Hasil MotoGP Inggris 2022; Bagnaia Juara, Zarco Crash

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Jalur khusus

Hendro berharap pemerintah mau mengembalikan status sepeda listrik sebagai alat transportasi. Sepeda listrik tidak lagi menjadi anak haram yang disembunyikan dan dibatasi ruang geraknya.

"Karena PM No 45 tahun 2020 mengamanatkan sepeda listrik berada di jalur sepeda maka sepatutnya pemerintah daerah segera membangun jalur sepeda untuk memfasilitasi sepeda listrik yang saat ini populasinya berkembang dengan sangat pesat," kata dia.

"Penyediaan jalur sepeda oleh pemerintah daerah ini tentu saja sejalan dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2," kata Hendro, melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com