JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat wajib mengendarai mobil, yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui aturan, biaya, serta syarat pembuatannya.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Signal
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya pemeriksaan lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan Rp 175.000.
Selain itu, bukan hanya biaya yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM A. Ada beberapa persyaratan administrasi lainnya juga yang perlu diketahui dan dipersiapkan.
Soal persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A sudah dijelaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Baca juga: Shuttle Bus Gratis GIIAS 2022 Hanya Tersedia di BSD dan Lebak Bulus
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut Pasal 9 ayat 1 huruf a:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.