Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM A per Agustus 2022

Kompas.com - 08/08/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat wajib mengendarai mobil, yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui aturan, biaya, serta syarat pembuatannya.

Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Signal

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya pemeriksaan lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan Rp 175.000.

Ilustrasi ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-DrivesDok. Polda Metro Jaya Ilustrasi ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-Drives

Selain itu, bukan hanya biaya yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM A. Ada beberapa persyaratan administrasi lainnya juga yang perlu diketahui dan dipersiapkan.

Soal persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A sudah dijelaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.

Baca juga: Shuttle Bus Gratis GIIAS 2022 Hanya Tersedia di BSD dan Lebak Bulus

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut Pasal 9 ayat 1 huruf a:

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com