Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Pengusaha, Benarkah Punya Bus Listrik Bayar Pajak Lebih Murah?

Kompas.com - 23/07/2022, 10:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus listrik dengan bus konvensional punya beberapa perbedaan dari segi harga jual. Memang, secara umum bus listrik punya banderol yang lebih mahal, bahkan bisa dua kali lipat ketimbang mesin diesel.

Misalnya, bus listrik MAB dengan model high floor punya banderol Rp 5,3 miliar off the road. Sedangkan untuk bus konvensional untuk BRT, berdasarkan data di ekatalog, harganya berkisar Rp 2 miliar sampai Rp 2,4 miliar.

Namun, keuntungan dari memiliki bus listrik adalah cost of ownership yang bisa lebih murah. Salah satu komponen dalam biaya kepemilikan adalah pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: Kejar G20, Menhub Minta Produksi Bus Listrik Merah Putih Tepat Waktu

Bus AKAP PO SAN lewati Sitinjau LauikKoropak.co.id Bus AKAP PO SAN lewati Sitinjau Lauik

Redaksi Kompas.com mendapatkan rincian pajak yang harus dibayarkan bus listrik PT MAB dengan model MD12-E NF. Untuk kendaraan bus dengan pelat hitam, pajak yang harus dibayarkan dalam setahun sebesar Rp 7.670.100.

Secara rinci, untuk BBNKB-nya Rp 0 atau gratis khusus di daerah Jakarta. Namun, regulasi mengenai BBNKB ini sebenarnya berbeda-beda antar daerahnya. Sedangkan PKB-nya ada di Rp 7 jutaan.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia Kurnia Lesani Adnan mengatakan, untuk bus konvensional, apalagi dengan pelat hitam, BBNKB-nya bisa sampai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Kesan Pertama Bersama MPV Murah Hyundai Stargazer

"BBN bus sampai ratusan juta rupiah untuk pelat hitam. Sedangkan yang kuning, setahu saya tidak sampai ratusan juta, ada diskon 70 persen sesuai Permendagri," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Kemudian jika dibahas soal PKB, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 9, untuk angkutan umum, ditetapkan paling tinggi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.

Jadi dari rumus PKB yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen, operator cukup membayar paling tinggi 30 persen. Namun dijelaskan di ayat 5, PKB dan BBN merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur, jadi bisa saja ada perbedaan di setiap daerah.

Sebagai perbandingan, PKB bus milik PO SAN dengan sasis Scania K360iB, cuma Rp 2,3 juta. Untuk angkutan umum berbasis listrik, berdasarkan Permendagri sebenarnya memiliki PKB yang lebih rendah karena paling tinggi hanya 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com