JAKARTA, KOMPAS.com – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan pribadi. BPKB akan menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Maka dari itu, dengan adanya BPKB akan mempermudah untuk jual beli kendaraan. Tidak hanya itu saja, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.
Perannya yang begitu penting membuat pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik BPKB.
Apabila BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.
Lantas bagaimana jika BPKB rusak ?
Bagi pemilik motor atau mobil mengalami BPKB rusak dapat diganti dengan yang baru. Pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menyebutkan jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan tanda bukti identitas :
3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.