JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil double cabin atau kabin ganda berbeda dengan mobil penumpang pada umumnya. Berbeda dengan mobil lain, pemilik mobil double cabin harus melakukan uji KIR dalam waktu berkala.
Uji KIR sendiri merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan, terkhusus kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, meskipun kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi.
Dijelaskan oleh Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur uji KIR untuk mobil double cabin dilakukan layaknya pengujian pada mobil pikap lainnya. Karena, mobil tersebut merupakan mobil yang mengangkut penumpang dan juga barang muatan.
Baca juga: Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Uji KIR Secara Berkala
"Prosedurnya hampir sama. Kalau uji itu, ada uji berkala pertama kali dan ada uji berkala reguler. Yang pertama kali itu, (ketika) baru keluar dari diler, baru keluar registrasi," ucap Fatchuri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.
Proses selanjutnya adalah mendaftarkan STNK di uji berkala pertama tersebut. Ia menjelaskan, yang didaftarkan ialah kendaraan dan dokumen yang dibawa.
"Nanti di dalam proses pengujian itu, karena sudah melakukan pembayaran, ditetapkanlah menjadi kendaraan wajib uji. Dan pada saat prosesnya, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Uji kendaraan, pengesahan hasil uji. Nanti akan diberikan dokumen," ucap Fatchuri.
Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Semakin Mudah
Sementara untuk proses pengujiannya fisik kendaraan, Fatchuri menjelaskan prosedurnya adalah mencocokkan dokumen dan sertifikat dengan kendaraan yang diuji tersebut. Misalnya, ukuran pelek, ban, hingga dimensi bak muatan.
Ketika sudah disahkan menjadi kendaraan bermotor wajib uji namun kemudian pemilik melakukan modifikasi, pemilik kendaraan tetap harus melakukan uji tipe ulang.
"Akan mendapatkan registrasi uji tipe, untuk mendaftarkan uji pertama lagi," ucap dia.
Baca juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.