Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Punya Mobil Double Cabin, Ingat Wajib Uji KIR

Kompas.com - 15/07/2022, 14:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil double cabin atau kabin ganda berbeda dengan mobil penumpang pada umumnya. Berbeda dengan mobil lain, pemilik mobil double cabin harus melakukan uji KIR dalam waktu berkala.

Uji KIR sendiri merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan, terkhusus kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, meskipun kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dijelaskan oleh Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur uji KIR untuk mobil double cabin dilakukan layaknya pengujian pada mobil pikap lainnya. Karena, mobil tersebut merupakan mobil yang mengangkut penumpang dan juga barang muatan.

Baca juga: Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Uji KIR Secara Berkala

"Prosedurnya hampir sama. Kalau uji itu, ada uji berkala pertama kali dan ada uji berkala reguler. Yang pertama kali itu, (ketika) baru keluar dari diler, baru keluar registrasi," ucap Fatchuri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.

Proses selanjutnya adalah mendaftarkan STNK di uji berkala pertama tersebut. Ia menjelaskan, yang didaftarkan ialah kendaraan dan dokumen yang dibawa.

"Nanti di dalam proses pengujian itu, karena sudah melakukan pembayaran, ditetapkanlah menjadi kendaraan wajib uji. Dan pada saat prosesnya, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Uji kendaraan, pengesahan hasil uji. Nanti akan diberikan dokumen," ucap Fatchuri.

Mobil Nissan All-New NP300 Navara di kaki Gunung Tambora, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/3/2015). Nissan All-New Navara punya spesifikasi standar, mesin diesel YD25DDTi berkapasitas 2.488 cc. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Mobil Nissan All-New NP300 Navara di kaki Gunung Tambora, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/3/2015). Nissan All-New Navara punya spesifikasi standar, mesin diesel YD25DDTi berkapasitas 2.488 cc. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Semakin Mudah

Sementara untuk proses pengujiannya fisik kendaraan, Fatchuri menjelaskan prosedurnya adalah mencocokkan dokumen dan sertifikat dengan kendaraan yang diuji tersebut. Misalnya, ukuran pelek, ban, hingga dimensi bak muatan. 

Ketika sudah disahkan menjadi kendaraan bermotor wajib uji namun kemudian pemilik melakukan modifikasi, pemilik kendaraan tetap harus melakukan uji tipe ulang. 

"Akan mendapatkan registrasi uji tipe, untuk mendaftarkan uji pertama lagi," ucap dia.

Toyota Hilux GR Sport versi JDMdrive.com.au Toyota Hilux GR Sport versi JDM

Baca juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya

Bicara soal biaya uji KIR, Fatchuri menjelaskan bahwa ini tergantung peraturan daerah terkait uji KIR berkala di masing-masing daerah.

"Aturan perda itu biasanya berbeda-beda. Misalnya di Bandung, Jakarta, itu berbeda. Tapi, selisihnya tidak jauh," ucap Fatchuri.

Sedangkan untuk lokasi, Fatchuri mengatakan saat ini ada 514 lokasi uji KIR milik pemerintah di kabupaten/kota. Namun, ada juga agen pemegang merek (APM) yang bisa melakukan pengujian berkala terhadap mobil kabin ganda

"Bengkel APM, bisa. Sekarang uji berkala itu ada milik pemerintah kabupaten/kota, ada milik swasta, ada milik APM," ucap dia.

Dikonfirmasi oleh salah seorang pramuniaga Mitsubishi di Pondok Indah, ia mengatakan bahwa uji KIR bisa diurus oleh pihak diler.

"Untuk KIR nanti diler yang urus," ucapnya saat ditanya Kompas.com terkait uji KIR salah satu mobil kabin ganda keluaran Mitsubishi, Triton, Jumat (15/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com