Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Puncak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Kompas.com - 15/07/2022, 13:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah puncak mulai Jumat (15/7/2022) sampai Minggu (15/7/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 15, 16, 17 Juli 2022 di Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap. Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur puncak," tulis Polres Bogor pada unggahan di Instagram dikutip Kompas.com, jumat (15/7/2022).

Baca juga: Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Tak Cukup Atasi Kemacetan Bundaran HI

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Bagi yang belum tahu mengenai pembatasan ganjil genap, perhatikan angka paling belakang pada pelat nomor. Jika ganjil angkanya, maka tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

Walaupun ada ganjil genap, berikut ini beberapa kendaraan yang dikecualikan:

Baca juga: Catat, Ini Ruginya Sering Isi BBM Tidak Sampai Penuh


1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com