Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 11/07/2022, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum melakukan pembelian kendaraan bermotor, calon pengendara ataupun konsumen perlu memiliki pengetahuan mengenai tarif pajak progresif.

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan. Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut menerapkan tarif pajak progresif untuk mobil dan sepeda motor.

Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%. Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen. Pajak progresif maksimal yang dikenakan, yaitu 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Baca juga: Salah Injak Pedal Mobil Tidak Hanya Terjadi pada Pemula

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah sepeda motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Artinya, besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Sementara itu, hitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beradasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudahPIXABAY Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudah

Berdasarkan laman bapenda.jabarprov.go.id, berikut besaran tarif progresif untuk kendaraan di Jawa Barat:

1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75 persen
2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 persen.
3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 persen.
4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 persen.
5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 persen.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Charly Van Houten di Tol Cipularang

Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Sebaliknya, apabila memilik dua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com