Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 11/07/2022, 11:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum melakukan pembelian kendaraan bermotor, calon pengendara ataupun konsumen perlu memiliki pengetahuan mengenai tarif pajak progresif.

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan. Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut menerapkan tarif pajak progresif untuk mobil dan sepeda motor.

Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%. Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen. Pajak progresif maksimal yang dikenakan, yaitu 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Baca juga: Salah Injak Pedal Mobil Tidak Hanya Terjadi pada Pemula

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah sepeda motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Artinya, besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Sementara itu, hitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beradasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudahPIXABAY Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudah

Berdasarkan laman bapenda.jabarprov.go.id, berikut besaran tarif progresif untuk kendaraan di Jawa Barat:

1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75 persen
2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 persen.
3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 persen.
4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 persen.
5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 persen.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Charly Van Houten di Tol Cipularang

Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Sebaliknya, apabila memilik dua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com