Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bayar Denda Derek Menumpuk, Apakah Bisa Negosiasi?

Kompas.com - 07/07/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah titik jalan di Ibu Kota kerap menjadi lokasi kemacetan setiap hari. Bukan hanya karena peningkatan volume kendaraan, namun karena mobil parkir sembarangan sehingga memicu kemacetan.

Seperti kemacetan yang terjadi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan. Alhasil, ada sebanyak 10 kendaraan yang diderek oleh Dishub di lokasi tersebut.

Sebagai informasi, denda derek bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jakarta adalah Rp 500.000 per hari. Biaya ini akan terus diakumulasikan jika pemilik mobil tidak segera membayar denda dan segera mengambil kendaraannya.

Baca juga: Alasan Kenapa Persimpangan Jalan Jadi Tempat Rawan Kecelakaan

Tak jarang pemilik kendaraan yang malas menebus mobilnya dengan berbagai alasan, seperti tidak paham bagaimana cara menebus mobil, hingga malas membayar denda yang jumlahnya tidak sedikit.

Namun, hal ini justru akan membuat tunggakan denda lebih besar dan bertambah setiap harinya,

Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan sudah terlanjur memiliki denda yang semakin menggunung?

Samsudin, Pengawas Derek Zona B menjelaskan, jika nilai akumulasi denda derek sudah menumpuk, ada cara penyelesaian yang bisa meringankan pelanggar. Negosiasi bisa dilakukan, namun membutuhkan kesabaran tingkat tinggi.

“Tetapi proses (negosiasi) memakan waktu yang panjang,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Samsudin mengatakan setiap pelanggar memang wajib untuk membayar denda yang sudah ditentukan. Namun, jika dalam satu tahun pertama pelanggar tidak memberikan respon terhadap surat yang sudah diberikan oleh petugas, maka pelanggar tersebut dinyatakan gagal tagih piutang negara.

“Pada tahun kedua pelanggar akan lebih intens dikirimkan surat teguran oleh petugas untuk membayar denda derek sesuai dengan jumlah denda,” ucapnya.

Kemudian, jika sampai akhir tahun kedua tidak ada tanggapan, pelanggar akan diundang dan diajak bertemu membicarakan kendala apa yang menjadi hambatan tidak juga membayar denda.

Pertemuan dan perundingan tersebut dihadiri juga oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Negosiasi dilakukan berapa besaran denda yang bisa dibayar pelanggar dan diputuskan atas kesepakatan bersama.

Baca juga: Pelaku Usaha Bengkel UMKM Tolak Pembatasan Pertalite dan Solar

Jika pelanggar tidak mampu, wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan sesuai domisili.

Setelah pertemuan tersebut dilakukan atau tepatnya pada tahun ketiga, baru kemudian dapat diputuskan berapa kisaran yang harus dibayar oleh pelanggar.

“Nominal denda yang harus dibayarkan bisa tetap atau berkurang tergantung dengan hasil keputusan rapat yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Ia berpesan dengan adanya peraturan ini diharapkan pengemudi mobil ataupun motor lebih taat dalam berkendara terutama ketika parkir. Karena jika hal ini terjadi dapat merugikan waktu dan materi untuk pengemudi itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com