Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Suzuki S-Presso Sudah Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 155 Juta | Urus Surat-surat Kendaraan Baru di Samsat Kini Bisa Sehari Jadi

Kompas.com - 07/07/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Catat, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama.

Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Pasalnya, saat membayar pajak kendaraan tersebut dibutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan terkait.

Terlebih lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut. Maka mau tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.

Baca juga: Catat, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

4. Hyundai Ioniq 5 N Siap Diperkenalkan Pada 15 Juli 2022

Mobil listrik yang diyakini sebagai Hyundai Ioniq 5 NDok. Autoexpress.co.uk Mobil listrik yang diyakini sebagai Hyundai Ioniq 5 N

Hyundai Ioniq 5 mendapat respons yang cukup positif di mana-mana. Nampaknya, Hyundai juga tidak mudah puas dan mengeluarkan varian yang lebih sporty, yakni Ioniq 5 N.

Untuk diketahui, divisi N merupakan divisi motorsport yang bertugas untuk membuat model yang dikeluarkan Hyundai menjadi mobil dengan performa yang tinggi. Belum ada mobil listrik Hyundai yang masuk di keluarga N.

Dikutip dari Autoexpress.co.uk, Rabu (6/7/2022), pabrikan asal Korea tersebut akan memperkenalkan Ioniq 5 N pada 15 Juli 2022. Sementara peluncuran resminya, kabarnya baru akan dilakukan pada 2023.

 

Baca juga: Hyundai Ioniq 5 N Siap Diperkenalkan Pada 15 Juli 2022

5. Selain 2.000 cc, Mobil 1.500 cc Juga Ikut Dikaji Pembatasan Pertalite

Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai menjual Pertalite dengan oktan 90 kepada konsumen dengan harga Rp.8400 perliter. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai menjual Pertalite dengan oktan 90 kepada konsumen dengan harga Rp.8400 perliter.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengkajian soal pembatasan pembelian Pertalite untuk kategori mobil mewah.

Menariknya, tak hanya mobil dengan kapasitas 2.000 cc ke atas saja yang jadi perhatian, tapi mobil 1.500 cc ke atas juga masuk dalam kajian untuk pembatasan pembelian BBM subsidi.

Dalam Business Talk KompasTV, Saleh mengatakan, pembatasan Pertalite perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kuota berlebih pada akhir tahun, apalagi melihat tren konsumsinya yang terus meningkat.

 

Baca juga: Selain 2.000 cc, Mobil 1.500 cc Juga Ikut Dikaji Pembatasan Pertalite

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com