Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Sembarang Modifikasi Garansi Motor Bisa Gugur

Kompas.com - 05/07/2022, 14:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Agar tak bosan dengan tampilan, biasanya pemilik sepeda motor melakukan modifikasi. Baik dari sektor bodi, mesin, sampai urusan kelistrikan. 

Namun begitu, komponen kelistrikan pada motor matik ternyata sangat berisiko mengalami korsleting imbas kesalahan instalasi pada jalur kabel

Karena risikon tersebut, biasanya pabrikan tak segan untuk menggugurkan garansi servis motor yang melakukan modiofikasi berlebihan pada sektor kelistrikan. 

Baca juga: Hati-hati, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000

Nurhadi Muslim Kepala Bengkel Astra Honda Zirang Motor Semarang mengatakan, modifikasi kelistrikan yang merubah struktur jalur perkabelan atau mengganti spesifikasi kabel tidak sesuai standar, bisa menggugurkan garansi pabrik. 

Lampu jauh hanya digunakan pada stuasu tertentu- Lampu jauh hanya digunakan pada stuasu tertentu

"Para pemilik sepeda motor matik, atau jenis lainnya banyak yang mengganti lampu-lampu di luar spesifikasi pabrikan. Proses instalasi jalur kabel untuk pemasangan asal potong sambung kabel baru," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022). 

Selain lampu HID atau LED yang beban voltasenya tidak sesuai standar pabrikan bisa menyebabkan hubungan arus pendek.

Tapi komponen lainnya, seperti klakson, para pemilik motor matik yang menganut style modifikasi Thailook maupun Jap Style memodifikasi decibel suara agar terkesan lebih garang. 

Baca juga: Update Harga Oli Buat Skutik Juli 2022

Perbaikan komponen Elektrikal sepeda motor matikDicky Aditya Wijaya Perbaikan komponen Elektrikal sepeda motor matik

"Untuk mendapat suara lebih garang klakson diganti dengan ukuran yang lebih besar. Tidak hanya dari ukuran, tetapi juga beban voltasenya. Biar tidak over rangkaian kabel instalasi wajib ditambah sekring," ujarnya. 

Tak hanya itu, garansi komponen mesin selama 3 tahun bisa hangus dikarenakan pemilik motor gonta ganti merek oli. 

"Klaim garansi mesin harus tetap menggunakan oli standar pabrikan. Selama masa garansi wajib menggunakan oli AHM," tutup dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com