Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Bumper Mobil Tambahan Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 01/07/2022, 19:51 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil pribadi jenis MPV atau SUV kerap memasang tanduk berupa bumper depan atau belakang tambahan berbahan besi.

Menyoroti hal tersebut, banyak yang mempertanyakan sah atau tidak pemasangan aksesoris tambahan pada bumper untuk mempercantik mobil.

Pakar Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi asal tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.

Baca juga: Beli Pertalite Pakai MyPertamina di Jakarta Dimulai September

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Djoko menyebutkan yang dimaksud perlengkapan dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Sebagai contoh, yaitu pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli pakuDok. Facebook Cepi Suganda Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli paku

Pasal 279 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Penjualan Naik, Avanza dan Veloz Jadi yang Terlaris di Segmen LMPV

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti. Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com