Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur di Jalan, Ini Aturannya

Kompas.com - 20/06/2022, 15:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Speed bump atau polisi tidur kerap ditemui di jalan, dengan tujuan untuk membuat pengendara yang melintas lebih berhati-hati dan menjaga kecepatan. Umumnya, polisi tidur banyak dipasang di area perumahan yang banyak anak-anak atau lalu lalang orang.

Meski bertujuan untuk menjaga keamanan, polisi tidur tidak sembarangan dibuat. Ada ketentuan yang harus diperhatikan, serta izin yang harus diajukan. 

Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.

Baca juga: Mengenal Tiga Jenis Polisi Tidur di Indonesia

Pasal 5 menjelaskan, pembatas kecepatan kendaraan harus dibaut dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan bahwa banyak polisi tidur yang dipasang oleh masyarakat tanpa koordinasi ke polisi ataupun Dinas Perhubungan. Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.

"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap Budiyanto.

Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan

Baca juga: Diskon Motor Bebek di Jakarta Fair 2022, Supra X 125 Tembus Rp 700.000

Pemasangan polisi tidur yang dilakukan sembarangan bisa menjadi kontra produktif, karena menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada kerusakan jalan dan gangguan fungsi jalan.

Kemudian, jika mengacu pada aturan hukum, alat pengendali kecepatan seperti polisi tidur harus dibuat dengan bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan terbuat dari karet.

"Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," ucap Budiyanto.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Baca juga: Mengapa Truk Kerap Berjalan Lambat di Lajur Kanan?

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com