Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ada Rekonsiliasi 40 Juta Kendaraan Penunggak Pajak

Kompas.com - 17/06/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Baik itu pajak tahunan atau lima tahunan.

Nominal pajak setiap kendaraan tentu berbeda, tergantung dari tipe dan jenis kendaraan. Namun, tak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang belum membayar pajak, alias pajaknya sudah kedaluwarsa.

Berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan bermotor yang belum melunasi pembayaran pajak. Kendaraan sebanyak itu sekitar 39 persen dari total 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Data ini memubat Pembina Samsat Nasional mau merekonsiliasi data kendaraan bermotor. Rencana rekonsiliasi ini telah dibahas dalam rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022) lalu.

Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia di Indonesia

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat sebab di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi, yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Data kendaraan bermotor yang lebih terorganisasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh pemerintah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi itu ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2022).

Tim Pembina Samsat pun sepakat akan memperketat implementasi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Menurut Rivan, penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Adapun Penerapan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut meliputi proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)Dok. Samsat Jakpus Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)

Baca juga: Pilihan Baru Headunit dengan Harga Terjangkau

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” kata dia.

Rivan menambahkan guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com