Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bengkel di Jakarta Wajib Punya Alat Uji Emisi

Kompas.com - 15/06/2022, 17:18 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa tarif parkir tertinggi.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi.

Baca juga: Cara Merawat AC Mobil Agar Awet dan Tetap Dingin

“Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi, bahwa kendaraan tersebut sudah sesuai dengan komponen servis,” ucap Syafrin dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama dalam pelaksanaan uji emisi mandiri secara mandiri untuk motor dan mobil.

Uji emisi di bengkel resmi YamahaDok. YIMM Uji emisi di bengkel resmi Yamaha

Untuk masalah perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri, harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.

Syafrin menyebut, pengendara yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp 7.000 per jam.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi akan diterapkan pada Juni 2022.

Menurut Asep, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan untuk memicu kesadaran masyarakat yang abai dengan kewajiban uji emisi.

“Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi). Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadarannya untuk uji emisi juga diundur-undur lagi,” ucap Asep.

Asep melanjutkan, sanksi tarif parkir tertinggi dikenakan kepada para pelanggar aturan karena hal tersebut memungkinkan untuk diterapkan saat ini.

“Kalau sanksi parkir itu kan cuma kita dengan internal Pemprov, jadi tidak perlu koordinasi dengan instansi di luar Pemprov,” katanya.

Selain itu, data uji emisi kendaraan bermotor milik dinas LH dan data parkir milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah terhubung dengan baik, sehingga penerapan sanksi bisa berjalan dengan lancar.

Baca juga: Dilarang Pakai Sandal Jepit, Ini Sepatu yang Aman buat Pengendara Motor

Sementara, untuk penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Asep melanjutkan, untuk kedepannya, uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraannya.

“Alhamdulillah sudah sinkron dengan Bappeda terkait data kendaraan. Kalau selama ini manual, sekarang data kita sudah sinkron. Dari situ kemudian kita coba lagi untuk mensinkronkan dengan perpanjangan STNK,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com