Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kota Bogor

Kompas.com - 13/06/2022, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Lodaya 2022 oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota akan berlangsung mulai Senin (13/6/2022) sampai 14 hari ke depan.

Setidaknya ada delapan sasaran utama pada Operasi Patuh Lodaya 2022. Bagi para pelanggar akan diberikan tindakan berupa tilang.

Adanya operasi ini untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya yang cukup tinggi akhir-akhir ini.

Baca juga: Bicara Nasib Alex Rins di MotoGP 2023, Harus Rela Dibayar Rendah

 

Berikut ini delapan sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2022:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI

2. Pengendara lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus

3. Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan

4. Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk) maupun narkoba

5. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

6. Anak-anak belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor

7. Pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk keselamatan

8. Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Baca juga: Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022


Selain sasaran utama yang disebutkan di atas, pelanggaran lain yang kasat mata juga tetap akan ditindak. Misalnya seperti yang tertulis di kolom komentar unggahan Satlantas Polresta Bogor Kota, di mana knalpot bising juga akan tetap ditindak.

"Ini sasaran utama, namun setiap pelanggaran kasat mata tetap akan ditindak. Depalan jenis pelanggaran di atas adalah pelanggaran dengan fatalitas kecelakaan yang tinggi," ucapnya dikutip Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com