Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2022, 15:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.

c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Hybrid Bekas Mulai Rp 147 Jutaan

Akan ada tilang buat pengendara yang melanggar batas kecepatan tersebut. Hal ini dijelakan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ucap dia seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com